Norma hukum merupakan aturan atau petunjuk yang mengatur perilaku dan tindakan manusia dalam masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku. Norma hukum memiliki kekuatan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Norma hukum juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Jenis-jenis norma hukum antara lain norma hukum substantif dan norma hukum formil. Norma hukum substantif adalah norma yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat, sedangkan norma hukum formil adalah norma yang mengatur prosedur dan mekanisme berlakunya hukum.
Contoh-contoh norma hukum adalah larangan merokok di tempat umum, larangan membuang sampah sembarangan, hukuman bagi pelaku kejahatan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan pemilu.
Norma hukum juga dapat dibedakan menjadi norma hukum positif dan norma hukum negatif. Norma hukum positif adalah norma yang secara tegas diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan, sedangkan norma hukum negatif adalah norma yang tidak diatur secara tegas namun dianggap sebagai norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam menjalankan norma hukum, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud sehingga menciptakan harmoni dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.