Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan KTP.
Manfaat dari aplikasi IKD ini sangatlah banyak, diantaranya adalah memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran KTP tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan adanya aplikasi ini, proses pengurusan KTP menjadi lebih efisien dan cepat. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait status pengurusan KTP secara real-time melalui aplikasi ini.
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat harus melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar aplikasi IKD untuk urusan KTP:
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Mendaftar”.
3. Isi data pribadi sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
4. Unggah foto Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.
5. Verifikasi nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar.
6. Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat dapat mulai melakukan pengurusan KTP melalui aplikasi IKD.
Dengan adanya aplikasi IKD, proses pengurusan KTP menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengurus KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan hanya menggunakan smartphone, masyarakat dapat mengurus KTP secara online melalui aplikasi IKD. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan aplikasi IKD untuk urusan KTP Anda!