Untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon Presiden harus merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia atau yang telah menjadi warga negara Indonesia secara sah.
2. Beragama Islam
Calon Presiden harus beragama Islam. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus beragama Islam.
3. Berusia minimal 35 tahun
Calon Presiden harus berusia minimal 35 tahun pada saat pemilihan Presiden dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Presiden memiliki pengalaman dan kedewasaan yang cukup untuk memimpin negara.
4. Tidak pernah melakukan tindakan kriminal
Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan tindakan kriminal yang dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon Presiden memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
5. Tidak sedang dalam jabatan publik
Calon Presiden tidak boleh sedang menjabat dalam jabatan publik, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang terlalu besar di tangan satu orang.
Selain syarat-syarat di atas, calon Presiden juga harus memperoleh dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR atau memiliki dukungan rakyat yang cukup. Setelah memenuhi semua syarat tersebut, calon Presiden dapat mendaftar dan mengikuti pemilihan Presiden yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan calon Presiden yang terpilih nantinya dapat memimpin negara dengan baik dan mengemban amanah rakyat Indonesia untuk membangun negara yang lebih maju dan sejahtera.