Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak kepemilikan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. HGB memberikan hak kepada pemilik bangunan untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam prakteknya, HGB biasanya diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain untuk membangun dan memiliki bangunan di atasnya. Pihak yang memiliki HGB dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk berbagai kegiatan seperti membangun rumah, kantor, atau usaha lainnya. Namun, pemegang HGB tidak memiliki hak untuk menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain.
Jangka waktu HGB biasanya berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemegang HGB juga wajib membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah sebagai bentuk penggantian atas pemanfaatan tanah tersebut.
HGB memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bentuk hak kepemilikan tanah lainnya, seperti Hak Milik (HM) dan Hak Pakai (HP). Salah satunya adalah proses perolehan HGB yang lebih mudah dan cepat, sehingga memudahkan pihak yang ingin memanfaatkan tanah untuk kepentingan tertentu.
Namun, pemegang HGB juga harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian HGB, termasuk mengembangkan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membayar pajak yang telah ditetapkan. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemegang HGB dapat kehilangan haknya atas tanah tersebut.
Secara keseluruhan, HGB merupakan salah satu bentuk hak kepemilikan tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, HGB tetap menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang ingin memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.