Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah membuat kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Proses pembuatan SKCK secara online ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tersebut tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor polisi. Namun, meskipun prosesnya dilakukan secara online, terdapat beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online antara lain adalah:
1. KTP asli yang masih berlaku
2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih
3. Surat permohonan SKCK yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani
4. Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK secara online juga dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing polda di setiap daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran digital lainnya.
Proses pembuatan SKCK secara online biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu tergantung dari kecepatan proses verifikasi data oleh pihak kepolisian. Setelah SKCK selesai dibuat, pemohon akan mendapatkan dokumen tersebut dalam bentuk digital yang dapat dicetak sendiri atau disimpan dalam perangkat elektronik.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen penting seperti SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen palsu atau palsu yang sering terjadi. Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK, dapat mencoba untuk membuatnya secara online agar lebih praktis dan efisien.