Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan pertahanan negara. DPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tugas utama DPN adalah memberikan saran kepada Presiden dalam perumusan kebijakan pertahanan negara. DPN juga bertanggung jawab atas koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam hal pertahanan negara. Selain itu, DPN juga memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.
DPN terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Panglima TNI, dan Kepala BIN. Selain itu, DPN juga dapat mengundang pihak lain yang dianggap perlu untuk memberikan masukan dalam pembahasan kebijakan pertahanan negara.
Fungsi dari DPN antara lain adalah sebagai forum untuk membahas dan mengambil keputusan strategis dalam bidang pertahanan negara. DPN juga berperan dalam mengkoordinasikan kebijakan pertahanan negara dengan lembaga-lembaga terkait, seperti TNI, Polri, dan BIN. Selain itu, DPN juga bertugas untuk memantau perkembangan situasi keamanan dan mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Dengan adanya DPN, diharapkan bahwa kebijakan pertahanan negara dapat diambil secara lebih efektif dan efisien. DPN juga diharapkan dapat memberikan saran yang tepat kepada Presiden dalam menghadapi berbagai tantangan dalam bidang pertahanan negara. Sebagai lembaga yang strategis dalam keamanan negara, DPN memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara Indonesia.