Sutarmidji, calon gubernur Kalimantan Barat, telah mengungkapkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sutarmidji mengungkapkan kekayaannya yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut LHKPN yang diajukan, Sutarmidji memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari 20 miliar rupiah. Selain itu, dia juga memiliki aset berupa kendaraan bermotor dan perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Kekayaan Sutarmidji ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks pemilihan gubernur Kalimantan Barat. Banyak yang menilai bahwa kekayaan yang dimiliki oleh seorang calon pemimpin haruslah transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Sutarmidji sendiri mengklaim bahwa kekayaannya didapat dari hasil kerja keras dan bisnis yang dijalankan selama ini. Dia juga menegaskan bahwa semua aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara jujur dan transparan kepada KPK.
Meskipun demikian, kekayaan seorang calon pemimpin tetap menjadi hal yang patut dipertanyakan. Bagaimana cara dia mendapatkan kekayaan tersebut? Apakah ada potensi konflik kepentingan jika dia terpilih menjadi gubernur?
Sebagai pemilih, kita memiliki hak untuk mengetahui lebih jauh mengenai kekayaan calon pemimpin yang akan kita pilih. Kita juga memiliki hak untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para calon pemimpin tersebut.
Dengan demikian, LHKPN yang diajukan oleh Sutarmidji menjadi penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemilihan gubernur Kalimantan Barat. Kita sebagai pemilih harus bijak dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah kita ke depan. Semoga calon pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah.